Target Pajak Harus Transparan
Berkaca pada risiko tersebut, FINE Institute mendesak pemerintah agar blak-blakan membuka data estimasi tambahan penerimaan yang diincar dari PP 20/2026 ini. Transparansi ini penting agar publik bisa menakar kelayakan kebijakan tersebut.
“Jangan sampai kebijakan ini menghasilkan tambahan penerimaan yang relatif terbatas, tetapi pada saat yang sama menimbulkan tekanan yang lebih besar terhadap pertumbuhan usaha kecil yang masih berada dalam fase penguatan modal dan ekspansi usaha,” sergah Kusfiardi.
Berdasarkan kajian, aturan ini justru paling memukul kelompok Usaha Kecil beromzet Rp5 miliar hingga Rp15 miar per tahun.
Baca juga:Â Elnusa Pacu UMKM Bojonegoro Tembus Pasar Digital Lewat Program PESONA
Mereka adalah entitas yang sedang getol-getolnya berkembang namun dipaksa kehilangan fasilitas perpajakan. Akibatnya, para pemilik modal bisa kehilangan gairah untuk memperluas kapasitas usaha maupun merekrut pegawai baru.
Mengingat UMKM adalah tulang punggung padat karya yang menghidupi jutaan keluarga, kenaikan biaya kepatuhan pajak ini berisiko memaksa pengusaha menahan upah buruh atau bahkan memangkas jumlah karyawan.
“Dalam skala yang lebih luas, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi tingkat pengangguran dan memperbesar kerentanan ekonomi rumah tangga berpendapatan rendah. Jangan sampai tambahan penerimaan pajak yang diperoleh negara justru dibayar dengan melambatnya pertumbuhan UMKM dan berkurangnya peluang kerja bagi masyarakat,” tegas Kusfiardi secara lugas.




