Baca Juga: Mendag Busan “NGOPI” Bareng UMKM: Targetkan Produk Lokal Tembus Pasar Dunia
Di jagat maya, patroli siber Kemendag bergerak lebih agresif. Meneliti 21 platform belanja, petugas telah memangkas (take down) 2.639 iklan elektronik ilegal. Mayoritas yang diberangus adalah iklan minuman beralkohol, bahan berbahaya, hingga pasokan subsidi yang bocor ke pasar bebas.
“Ketentuan yang dilanggar berkaitan dengan penjualan komoditas barang yang diatur, yaitu 1.731 iklan minuman beralkohol; 514 iklan bahan berbahaya; 124 iklan gula kristal rafinasi; 10 iklan pupuk bersubsidi; 257 iklan MINYAKITA; serta 3 iklan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP),” papar Budi Santoso.
Bagi mereka yang bebal setelah ditegur tiga kali, Kemendag tak segan memasukkan daftar hitam (blacklist) dan memblokir sementara layanan pendaftarannya.
Tertibkan Bursa Komoditas dan Peralihan Kripto
Beralih ke urusan perdagangan berjangka dan komoditas, Mendag menjelaskan dua skema transaksi yang diawasi ketat pemerintah, yakni multilateral melalui bursa yang transparan untuk sektor perkebunan dan tambang, serta sistem bilateral di luar bursa yang membutuhkan pengawasan ekstra demi melindungi dana nasabah.
Baca Juga: Tinjau Pasar Palmerah, Menko Pangan dan Mendag Busan Pastikan Stok Bahan Pokok Surplus
Terkait investasi aset kripto yang digandrungi anak muda, Budi Santoso juga menjelaskan adanya babak baru pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Jika dulu kripto murni di bawah kendali Kemendag karena dianggap komoditas, kini pengawasannya mulai diintegrasikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).




