Setelah terbit Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, terjadi transformasi pendekatan regulasi. Aset kripto tidak hanya dipandang sebagai komoditas, tetapi dikategorikan sebagai aset keuangan digital.
“Pengawasan aset kripto pun dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari integrasi pengawasan sektor keuangan digital nasional,” jelasnya.
Dukungan Parlemen untuk Proteksi UMKM
Baca Juga: Mendag Busan Terbitkan Aturan Baru, Izin Ekspor Bisa Dicabut Demi Kebutuhan Dalam Negeri
Langkah taktis Kemendag mendapat respons positif dari meja pimpinan sidang. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo, mengingatkan bahwa lompatan teknologi digital ini harus menjadi berkah bagi UMKM dalam negeri, bukan sebaliknya.
EKo mengingatkan bahwa transformasi ekonomi digital harus diiringi penguatan regulasi, pengawasan yang efektif, serta perlindungan yang seimbang bagi konsumen, UMKM dan pelaku usaha nasional agar ekosistem perdagangan digital dapat tumbuh sehat, adil dan berkelanjutan.
“Kita berharap, Indonesia juga bisa membangun ekosistem digital yang mumpuni, kuat, aman, berdaya saing, serta berpihak pada kepentingan nasional,” tutur Eko.
Menutup raker tersebut, Komisi VI DPR RI secara resmi mendesak Kemendag untuk memperluas pengawasan hingga ke sektor ritel modern, serta memperkuat radar koordinasi lintas kementerian agar regulasi perdagangan masa depan Indonesia semakin kokoh dan berpihak pada bangsa sendiri. (*)




