Kesekretariatan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya langsung bergerak cepat, memberantas kegiatan tersebut.
Baca juga:Â Satgas PASTI Hentikan Universal Peak dan BAFI Group, Waspada Modus Penipuan Keuangan
Salah satunya, melumpuhkan seluruh akses aplikasi ilegal tersebut demi melindungi aset masyarakat.
“Menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan masyarakat tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dimaksud”.
“Sehingga, dapat segera melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait,” jelas Hudiyanto.
Langkah Proteksi dan Pelaporan Korban
Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat urban agar senantiasa melakukan verifikasi legalitas sebelum menanamkan modal pada instrumen investasi apa pun di ruang digital.
Anda dapat memanfaatkan kanal resmi seperti sipasti.ojk.go.id atau melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) apabila telanjur menjadi korban penipuan daring.
Kesekretariatan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto, menginstruksikan para korban segera menempuh jalur hukum.
Dengan begitu, OJK dapat mempercepat pembekuan rekening pelaku.
“Masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” tegas Hudiyanto. (*)



