“Dengan adanya Sipelaku tersebut diharapkan dapat memfasilitasi diseminasi data/informasi terkait pelaku Sektor Jasa Keuangan (SJK) dan meningkatkan integritas pelaku SJK,” jelas Dian.
Data hitam tersebut bersumber langsung dari laporan wajib LJK dan keputusan resmi OJK. Langkah radikal ini diambil guna membersihkan industri keuangan dari oknum bermasalah yang kerap berpindah-pindah tempat kerja (kutu loncat).
OJK juga menginstruksikan perbankan untuk terus memodernisasi infrastruktur teknologi mereka lewat pemanfaatan fraud detection system yang optimal guna menyaring transaksi keuangan mencurigakan.
Baca Juga: Bukan Hanya Indonesia, OJK Sebut Rebalancing MSCI Dialami Seluruh Pasar Asia-Pasifik
“Perlu ditegaskan kembali bahwa OJK senantiasa mendorong agar prinsip tata kelola yang baik dapat dilaksanakan secara efektif di perbankan, termasuk dengan memberikan sanksi tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindakan pelanggaran prinsip kehati-hatian di perbankan,” pungkas Dian. (*)






