Menurut Dian, manajemen risiko bank harus menyentuh akar masalah melalui pemetaan area rawan, pelacakan rekam jejak, hingga penyediaan kanal pengaduan rahasia.
“Penerapan strategi anti fraud yang dilakukan Bank antara lain mencakup identifikasi kerawanan, kebijakan mengenal pegawai, dan penerapan whistleblowing, termasuk langkah untuk melakukan investigasi, pelaporan, dan pengenaan sanksi,” tutur Dian.
Baca Juga: Kejar Target 2026, OJK Dorong Jamkrindo dan Jamkrida Pakai Skema 3 Layer Penjaminan
Selain itu, OJK mendesak perbankan melakukan pemutakhiran data profil nasabah secara berkala serta menerapkan prinsip segregation of duties (pemisahan tugas) untuk mencegah dominasi wewenang sepihak oleh oknum internal yang berpotensi memicu penyelewengan dana.
Sanksi Tegas dan Sistem Blacklist Sipelaku
Bagi para oknum yang terbukti melakukan fraud, OJK telah menyiapkan sistem sanksi yang terintegrasi untuk mematikan karier mereka di industri keuangan.
Rekam jejak para pelaku akan dikunci di dalam basis data digital khusus bernama Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku).
Adapun dalam hal terdapat pelaku fraud yang berasal dari LJK, Pengawas dan juga LJK terkait dapat melaporkan pelaku tersebut untuk dicatat dalam Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku).
Baca Juga: OJK Buka Suara Soal Kontraksi Pendapatan IJP dan Tantangan Penjaminan Kredit UMKM
Aplikasi Sipelaku memuat informasi rekam jejak diantaranya profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan, dan riwayat fraud.






