Melalui ketatnya koordinasi antar-anggota Satgas PASTI, penanganan perkara ini berhasil naik cetak hingga ke tahap penangkapan.
Baca juga:Â
Petugas resmi mencokok Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nicholas diduga kuat nekat melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi dari regulator. Modus yang digunakan adalah memikat hati calon korban lewat berbagai macam produk fiktif, salah satunya program simpanan dengan iming-iming suku bunga fantastis yang menembus 4,17 persen per bulan.
Sinergi Jadi Kunci Sapu Bersih Investasi Ilegal
Keberhasilan menyeret bos Koperasi BLN ke balik jeruji besi ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum di sektor keuangan.
Dicky menilai, penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara otoritas, kementerian, dan lembaga—baik yang tercatat di dalam struktur Satgas PASTI maupun mitra luar.
Baca juga:Â
“Mereka merupakan elemen kunci yang tidak bisa ditawar dalam menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal yang kian hari kian kompleks dan merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
Guna mencegah jatuhnya korban baru, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi atau pinjaman online yang memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga tinggi yang tidak masuk akal.
“Jika menemukan indikasi mencurigakan, warga mohon segera melapor melalui website resmi sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK di nomor telepon 157 dan WhatsApp 081157157157,” imhunya.




