Bagi masyarakat yang terlanjur gigit jari menjadi korban penipuan transaksi keuangan, OJK mendesak agar laporan segera disampaikan secara online melalui website Investor Anti-Scam Center (IASC) di alamat [http://iasc.ojk.go.id](http://iasc.ojk.go.id) dengan melampirkan data serta dokumen bukti transfer secara lengkap demi mempermudah proses hukum. (*)




