URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menggandeng Kementerian Kebudayaan untuk mengintegrasikan pembangunan infrastruktur dengan pelestarian budaya nasional.
Sinergi strategis ini membidik dua agenda besar: penyediaan hunian layak bagi para pekerja seni serta perumusan regulasi khusus untuk revitalisasi ribuan rumah adat di Indonesia, Senin (18/5/2026).
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa cetak biru pembangunan perumahan nasional ke depan tidak boleh sekadar berfokus pada pembangunan fisik, melainkan wajib mengakar pada identitas budaya dan kearifan lokal.
“Kita ingin pembangunan perumahan tetap memperhatikan nilai budaya dan kearifan lokal. Rumah adat dan para pekerja seni juga harus mendapatkan perhatian negara,” ujar menteri yang akrab disapa Menteri Ara tersebut.
Baca Juga: Kemen PKP Atasi Krisis Hunian Dinas, Barak Bertingkat di Kota Bengawan Segera Menjulang
Kejar Target Verifikasi BSPS Pekerja Seni per 2 Juni
Sebagai langkah konkret, Kementerian PKP telah mengalokasikan kuota khusus dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang populer dikenal sebagai program bedah rumah untuk para seniman dan budayawan yang membutuhkan.
“Kami menyiapkan kuota BSPS untuk pekerja seni sebanyak 3.053 unit. Kami juga sudah menerima usulan nama-nama calon penerima bantuan dari Kementerian Kebudayaan dan akan kami tindak lanjuti melalui proses verifikasi lapangan,” urai Menteri Ara.
Manajemen Kementerian PKP bergerak cepat memvalidasi data tersebut agar bantuan tepat sasaran dan tidak membentur kendala administratif.




