“Kami targetkan proses verifikasi selesai pada 2 Juni 2026. Semoga usulan dari Kementerian Kebudayaan ini sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam program BSPS sehingga bantuan bisa segera disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.
Baca Juga: Atasi Backlog Perumahan, Kementerian PKP dan Kemensos Integrasikan Data Sekolah Rakyat
Gandeng BPK hingga KPK untuk Revitalisasi 3.500 Rumah Adat
Di samping urusan hunian seniman, pertemuan bilateral ini mengupas tuntas nasib pelestarian situs budaya. Menteri Ara mengungkapkan bahwa skema BSPS reguler tidak bisa diterapkan pada rumah adat karena status kepemilikannya yang bersifat komunal (milik bersama/adat), bukan individu.
“Banyak rumah adat memiliki pola kepemilikan komunal atau adat sehingga tidak bisa menggunakan skema program BSPS yang berlaku saat ini. Karena itu perlu dipikirkan pola penanganan khusus agar rumah adat tetap terjaga dan tidak hilang,” jelasnya.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyambut baik langkah progresif ini. Berdasarkan basis data kementeriannya, urgensi penyelamatan aset kebudayaan ini tergolong besar dan membutuhkan payung hukum yang kuat agar akuntabel.
“Kami berharap program revitalisasi ini benar-benar bisa dijalankan karena masih banyak rumah adat yang perlu ditangani. Berdasarkan data kami, ada sekitar 3.500 rumah adat yang perlu direvitalisasi,” ungkap Fadli Zon.
Baca Juga: Perangi Mafia Tanah, Kementerian PKP Bentuk Kanal Khusus Percepatan Lahan
Guna mengantisipasi celah hukum atau maladministrasi di kemudian hari, Fadli Zon memastikan pihaknya dan Kementerian PKP akan berkoordinasi intensif dengan lembaga pengawas negara.






