Paralel dengan itu, AirNav berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) untuk melacak koordinat pemancar ilegal pemicu interferensi.
Fase ketiga merupakan transisi navigasi. Petugas ATC akan mengambil alih kemudi rute meluncur menggunakan metode radar vectoring (panduan arah manual) sebelum memindahkan frekuensi pesawat ke jalur kompas DVOR, DME, atau ILS darat secara mulus tanpa mengganggu kenyamanan penumpang.
Baca Juga: AirNav Indonesia Sukses Panen 1,5 Ton Melon Hidroponik di Boyolali Guna Perkuat Ekonomi Desa
Tahap final ditutup dengan penerbitan NOTAM (Notice to Airmen) sebagai lampu kuning peringatan bagi maskapai lain yang melintas.
”Tujuannya hanya satu, yaitu demi keselamatan penerbangan nasional. Serta senantiasa menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap aman dan selamat,” pungkas Avirianto. (*)





