Audit Internal dan Ancaman Sanksi
Selain penyelesaian kerugian materiil, OJK mewajibkan BNI melakukan audit investigasi mendalam terhadap aspek pengendalian internal dan tata kelola di level cabang.
Baca Juga: Laba Fintech Lending Tembus Rp383 Miliar, OJK Dorong Penyaluran ke Sektor Produktif Luar Jawa
Hal ini bertujuan untuk membedah akar permasalahan agar celah serupa tidak kembali terulang di masa depan.
OJK memberikan peringatan keras bahwa mereka tidak akan segan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran aturan perbankan selama proses pengawasan berlangsung.
“Apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” tegas otoritas.
Manajemen BNI sendiri telah menyatakan komitmennya untuk membereskan kasus ini hingga tuntas. Bagi nasabah yang merasa dirugikan atau memerlukan informasi lebih lanjut, OJK mengimbau untuk memanfaatkan layanan resmi perbankan atau melalui saluran Kontak OJK 157. (*)






