“Produk tanpa Sertifikat SNI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen serta industri dalam negeri. Kami tidak akan memberikan toleransi,” tegasnya.
Baca Juga: Tembus Pasar Prancis, Kemenperin Pacu Hilirisasi Kakao Berdaya Saing Global
Ancaman Pidana dan Denda Rp3 Miliar
Sesuai Pasal 120 UU Perindustrian, pelaku usaha yang nekat memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan barang tanpa SNI wajib menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ancaman sanksinya berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Kepala BSKJI, Emmy Suryandari, menambahkan bahwa pengawasan ketat ini bertujuan menciptakan iklim persaingan yang sehat bagi industri lokal.
Menurutnya, kepatuhan terhadap SNI adalah kunci untuk memberikan kepastian hukum bagi importir yang taat aturan maupun produsen dalam negeri.
“Komitmen kami melalui pengawasan dan penegakan hukum merupakan kunci untuk melindungi konsumen dari barang yang tidak sesuai mutu, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi importir maupun industri dalam negeri,” ungkap Emmy.
Baca Juga: Prioritas Presiden Prabowo, Kemenperin Buka Pendaftaran Vokasi JARVIS 2026
Kemenperin memastikan akan terus melakukan inspeksi mendadak dan sinergi lintas lembaga untuk menyisir produk-produk teknis lainnya yang belum memenuhi syarat keamanan nasional.
Langkah ini diharapkan mampu membersihkan pasar domestik dari barang-barang substandar yang merusak ekosistem industri nasional. (*)






