Melalui simulasi perpanjangan tenor hingga 40 tahun, beban cicilan bulanan masyarakat diperkirakan dapat ditekan secara signifikan hingga menyentuh angka ratusan ribu rupiah.
Baca Juga: Kuasai 84 Persen Pasar Syariah, Menteri PKP Apresiasi Kinerja KPR Subsidi BSN
“Kalau cicilan bisa turun menjadi sekitar Rp773 ribu per bulan, maka peluang masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah akan semakin besar. Ini membuka akses yang lebih luas agar masyarakat bisa memiliki rumah layak huni sekaligus mempercepat pengurangan backlog perumahan,” tegas Menteri Ara.
Kendati demikian, politisi tersebut menggarisbawahi bahwa skema jangka panjang ini tidak bersifat wajib, melainkan alternatif fleksibel yang dapat disesuaikan dengan profil risiko debitur.
“Cicilan 40 tahun ini adalah pilihan, jadi tergantung pilihan dan kemampuan masyarakat sendiri. Masyarakat tetap bisa memilih tenor sesuai kemampuan keuangannya,” imbuhnya.
Kewajiban Menanam Pohon di Setiap Rumah Baru
Di samping urusan pembiayaan, Kementerian PKP menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian tata kota dengan menggulirkan program satu rumah satu pohon. Aturan ini nantinya bakal mengikat bagi proyek perumahan subsidi maupun komersial.
Baca Juga: OJK Pangkas Birokrasi SLIK, Menteri Maruarar Optimistis Akses KPR Subsidi Bagi MBR Melejit
“Kami ingin pembangunan perumahan tidak hanya fokus pada jumlah rumah, tetapi juga memperhatikan kualitas lingkungan. Karena itu kami sedang membahas aturan penanaman satu pohon untuk satu rumah, baik rumah subsidi maupun rumah komersial,” urai Menteri Ara. (*)





