“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” urai Hudiyanto.
Ia juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah silau oleh tawaran investasi yang mencatut nama entitas asing berizin jika legalitasnya di dalam negeri tidak klir. (*)






