Baca Juga: Satgas PASTI Berantas 953 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Blokir Dana Rp585,4 Miliar
Tak berhenti di sana, platform ini juga memanipulasi korban dengan modus alokasi acak pembelian saham Initial Public Offering (IPO) bodong. Korban yang terjebak sistem acak ini kemudian dipaksa mentransfer sejumlah uang untuk menebus saham palsu tersebut.
Setelah diverifikasi, CANTVR kedapatan menyalahgunakan izin operasional yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Selain itu, situs web CANTVR maupun MEX sama sekali tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Modus Yudia: Kedok Tugas Nonton Drama dan Beli Hak Cipta
Sementara itu, entitas YUDIA membidik masyarakat lewat modus penawaran kerja paruh waktu (part-time) yang sangat mudah. Korban diminta menyetorkan deposit awal dengan tugas harian menonton film drama Cina.
Baca Juga: Catut Logo OJK, Satgas PASTI Hentikan Operasional PT Malahayati Nusantara Raya
Untuk mendongkrak setoran korban, YUDIA menawarkan paket investasi berkedok pembelian hak cipta film drama Cina demi mengeruk bonus tambahan harian.
Entitas ini juga menggunakan skema berantai member get member (perekrutan anggota baru) untuk memperluas jaringan penipuannya.
Sama seperti CANTVR, YUDIA terbukti beroperasi tanpa izin lanjutan dari BKPM dan berstatus ilegal karena tidak terdaftar sebagai PSE di Komdigi.
Hudiyanto mendesak warga yang menjadi korban untuk tidak ragu melapor demi mempercepat proses hukum.






