“Upaya tersebut akan terus diperkuat melalui penyempurnaan kualitas pelaporan, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan kebijakan insentif agar semakin terukur dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian,” tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Senin (18/5/2026).
Baca Juga:Â Sistem Digital dan SDM Seret, OJK Ulur Batas Laporan Keuangan PSAK 117
Kemenkeu menambahkan bahwa raihan ini membuktikan kebijakan insentif perpajakan di dalam negeri diterapkan secara selektif, terarah, dan terukur.
Langkah ini dinilai efektif menyokong laju investasi dan stabilitas ekonomi nasional tanpa mengorbankan kapasitas ruang fiskal negara.
Keberpihakan Anggaran pada Sektor UMKM dan Rumah Tangga
Implementasi transparansi ini tecermin dari realisasi alokasi anggaran belanja perpajakan sepanjang tahun lalu. Berdasarkan data TER, pemerintah menggelontorkan total Rp389 triliun belanja perpajakan pada tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, porsi jumbo di atas 70 persen dialokasikan langsung untuk memayungi sektor rumah tangga serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga:Â PAAI Desak Kepastian Pajak Agen Asuransi: Dialog dengan Ditjen Pajak Mandek Sejak 2024
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga daya beli masyarakat di tingkat akar rumput dan mendorong penyerapan tenaga kerja di sektor informal.
Insentif-insentif tersebut diberikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pokok seperti bahan makanan dan tempat tinggal, mengurangi biaya pendidikan, kesehatan, transportasi dan lain-lain.






