Masyarakat yang merasa telah menjadi korban diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian. Satgas juga memperingatkan adanya modus serupa yang menggunakan nama perusahaan asing seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (mencatut MBAStack Limited) dan Appeninc (mencatut Appen Inc).
Baca Juga:Â Catut Logo OJK, Satgas PASTI Hentikan Operasional PT Malahayati Nusantara Raya
Imbauan kepada Masyarakat
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak logis. Pastikan legalitas setiap penawaran sebelum menyetorkan dana.
Jika menemukan indikasi penawaran investasi mencurigakan atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melapor melalui:
- Website: sipasti.ojk.go.id
- Kontak OJK: 157
- WhatsApp: 081157157157
- Email: konsumen@ojk.go.id
Bagi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat dilakukan melalui portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku. (*)





