URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya menjalankan tugas dan fungsi pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto, dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).
Pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto selama ini ditangani Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), karena aset kripto di Indonesia dikategorikan komoditi dan bukan alat pembayaran (currency).
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.
Login if you have purchased




