URBANCITY.CO.ID – Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2149/KPTS/M/2024 tentang penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pondok Aren-Serpong, menaikkan tarif jalan tol Pondok Aren-Serpong (tol BSD).
PT Bintaro Serpong Damai, investor dan operator jalan tol yang menghubungkan Tangerang Selatan dengan Jakarta itu, seperti dikutip keterangan resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) kemarin (2/9/2024), dalam waktu dekat akan memberlakukan kenaikan tarif tersebut.
Tanggal tidak disebutkan. Penerapan tarif baru tol Pondok Aren-Serpong itu berlaku di delapan (8) gerbang. Yakni, Gerbang Tol Pondok Ranji Utama arah Jakarta, Pondok Ranji Utama arah Serpong, Pondok Aren 1, Pondok Aren 2, Serpong 2, Serpong 3, Serpong 6, dan Serpong 7.
Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai Ricky Camelien dikutip BPJT menyatakan, pihaknya telah melakukan berbagai pengembangan untuk meningkatkan kualitas jalan tol BSD, plus beautifikasi secara berkala, demi menjaga terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Antara lain menyelesaikan pembangunan tiga proyek penambahan lingkup jalan tol, seperti konstruksi penanganan banjir di KM 8, konstruksi penanganan weaving (persilangan) di KM 10, dan pelebaran jalan arteri exit Pamulang (widening) dengan ROW 30 meter.
Baca juga: Transaksi Tanpa Berhenti Resmi Jadi Sistem Pembayaran Tol
Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (4) huruf b dan c UU Nomor 38/2004 tentang Jalan, yang diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 2/2022 tetang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38/2024, dan Pasal 84 ayat (1) PP Nomor 23/2024 tentang Jalan Tol.