URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil tindakan tegas terhadap peredaran produk ilegal yang mengancam keselamatan publik.
Melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), pemerintah memusnahkan 6.057 unit Alat Pemadam Api Portabel (APAP) dan 1.465 kardus APAP impor yang terbukti tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari penguatan daya saing industri nasional sekaligus perlindungan terhadap konsumen. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan pesan kuat kepada para importir nakal.
“Pemerintah akan terus memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak menaati peraturan,” ujar Agus Gumiwang dalam keterangan resminya, Rabu, 22 April 2026.
Baca Juga: Kejar Target NZE 2050, Kemenperin Perkuat Lima Pilar Reduksi Emisi Industri
Pelanggaran Impor dan Risiko Keamanan
Ribuan unit APAP tersebut dimusnahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Perindustrian dengan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan dan Polri.
Produk-produk tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2014 yang mewajibkan penerapan SNI untuk alat pemadam api.
Agus menekankan bahwa ketiadaan sertifikat mutu pada alat pemadam api sangat berbahaya. Produk yang tidak teruji bisa gagal fungsi saat terjadi kebakaran.




