URBANCITY.CO.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelaku usaha lokal tidak bisa dilakukan secara parsial.
Belajar dari kasus hukum yang menimpa Toko Mama Khas Banjar, Maman meminta adanya orkestrasi yang selaras antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum agar kebijakan tidak menjadi “bumerang” bagi rakyat kecil.
Hal tersebut disampaikan Maman dalam peringatan HUT ke-27 Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin, 20 April 2026. Ia mengingatkan bahwa niat baik dalam menegakkan regulasi harus dibarengi dengan pembinaan yang proporsional.
“Kasus Mama Khas Banjar menunjukkan adanya perhatian seluruh pemangku kepentingan terhadap UMKM di Banjarbaru. Namun, ketika orkestrasi antarinstansi belum berjalan selaras, hal ini dapat berpotensi menyebabkan ketidaktepatan dalam penempatan kebijakan,” ujar Maman Abdurrahman.
Baca Juga: Kementerian UMKM Rilis Layanan Belanja Online Produk UMKM Terdampak Bencana Sumatera
Kasus Mama Khas Banjar: Pelajaran Hukum dan Pembinaan
Perkara yang menimpa Firly Nurachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, sempat menyita perhatian publik pada akhir 2024.
Firly terjerat dugaan pelanggaran label kedaluwarsa produk yang membuatnya harus berhadapan dengan meja hijau.
Namun, pengadilan akhirnya memutuskan perkara tersebut sebagai pelanggaran administratif, bukan tindak pidana.
Maman menekankan bahwa penegakan aturan seharusnya menjadi instrumen untuk mendidik, bukan sekadar menghukum.
Baca Juga: Perkuat Ekonomi Nasional Via Kemitraan, Kementerian UMKM: Jangan Kasih Kendur!




