URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rapor hijau pada kinerja profitabilitas industri perasuransian nasional per Maret 2026.
Laba setelah pajak industri asuransi jiwa melonjak menjadi Rp7,85 triliun, atau terkerek naik sebesar Rp3,96 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Tren positif ini juga diikuti oleh sektor asuransi umum dan reasuransi yang membukukan laba bersih Rp4,22 triliun, alias tumbuh sekitar Rp0,08 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebutkan ada tiga faktor utama yang memicu pembalikan performa keuangan ini.
Baca Juga: Bukan Hanya Indonesia, OJK Sebut Rebalancing MSCI Dialami Seluruh Pasar Asia-Pasifik
“Peningkatan tersebut didorong oleh membaiknya hasil investasi, pertumbuhan premi pada beberapa lini usaha, serta penguatan efisiensi dan manajemen risiko perusahaan,” ujar Ogi saat diwawancarai, Sabtu (16/5/2026).
Meski prospek ke depan dinilai positif seiring tingginya kebutuhan proteksi finansial masyarakat, OJK mengingatkan pelaku industri untuk tidak terlena.
Ogi menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap volatilitas pasar modal, tekanan klaim, dan ketidakpastian ekonomi global melalui penguatan modal serta tata kelola.
Ganjalan Teknologi dan SDM di Balik Relaksasi PSAK 117
Di tengah perbaikan laba, industri asuransi nyatanya masih kepayahan dalam mengadopsi standar akuntansi baru, yakni PSAK 117 sepanjang tahun 2025.
Baca Juga: Cegah Kriminalisasi Bankir, OJK Sosialisasikan Aturan Business Judgement Rule Terkait Kredit




