URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja industri penjaminan nasional masih dibayangi tren perlambatan.
Per Maret 2026, pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) industri penjaminan membukukan angka Rp1,98 triliun. Realisasi ini menunjukkan adanya kontraksi sebesar 4,99 persen secara tahunan (year-on-year/YoY).
Meski masih minus, angka ini sejatinya membaik jika dibandingkan dengan rapor Februari 2026 yang sempat terkontraksi hingga 6,59 persen dengan nilai IJP Rp1,31 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa kondisi ini merupakan fase konsolidasi industri.
Baca Juga: Bukan Hanya Indonesia, OJK Sebut Rebalancing MSCI Dialami Seluruh Pasar Asia-Pasifik
Perkembangan ini antara lain dipengaruhi oleh proses penyesuaian industri terhadap implementasi POJK No. 11 Tahun 2025, termasuk ketentuan terkait masa penjaminan dan skema risk sharing, di samping faktor seasonality bisnis, realisasi penjaminan baru, serta timing pengakuan pendapatan di masing-masing perusahaan.
“Selain itu, persaingan tarif dan penyesuaian pricing di industri juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pertumbuhan IJP,” kata Ogi melalui jawaban tertulis, Sabtu (16/5/2026).
Menyikapi perang tarif, OJK mendesak pelaku usaha untuk segera membenahi strategi pricing berbasis risiko, memperkuat kualitas underwriting, serta mengoptimalkan teknologi digital agar pertumbuhan IJP kembali sehat dan berkelanjutan.
Portofolio Masih Timpang, Lini Non-Kredit Belum Optimal




