URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bergerak taktis mengamankan posisi tawar komoditas karet alam Indonesia di pasar internasional.
Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), pemerintah resmi merilis regulasi sapu jagat untuk mendongkrak mutu produk sekaligus menjinakkan ketatnya aturan anti-deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Langkah responsif ini ditegaskan melalui sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026 yang digelar secara daring.
Regulasi ini menjadi instrumen vital mengingat Indonesia merupakan raksasa eksportir karet alam terbesar ketiga di dunia setelah Thailand dan Pantai Gading, dengan sumbangan devisa mencapai USD 2,97 miliar dan menguasai 17 persen pangsa pasar global pada 2025.
Baca Juga: Kemendag Fasilitasi UMKM InaExport Berburu Pasar di Tujuh Negara Mitra
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang merinci, Permendag ini bukan sekadar instrumen administratif, tetapi langkah cermat untuk memastikan daya saing karet alam Indonesia melalui tiga pilar utama.
Pertama, penguatan reputasi global lewat standardisasi mutu internasional yang unggul. Kedua, penyederhanaan birokrasi melalui integrasi perizinan ekspor ke dalam Sistem Inatrade.
“Ketiga, peningkatan efisiensi tata kelola yang memberikan kepastian hukum, efisiensi waktu, serta pengawasan pemerintah yang lebih terukur,” urainya melalui siaran resmi, Kamis, (21/5/2026).
Lawan Hambatan Dagang Uni Eropa Lewat Data Geolocation




