URBANCITY.CO.ID – Teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) belakangan ini tak ubahnya pisau bermata dua bagi industri kreatif nasional.
Di satu sisi, ia menawarkan mesin pelipat ganda produktivitas; di sisi lain, ia berpotensi menjadi predator yang menggerogoti hak cipta para seniman.
Menyadari ancaman laten tersebut, Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) mulai bergerak cepat menyusun benteng regulasi.
Langkah taktis diayunkan melalui focus group discussion (FGD) bertajuk “AI dan Masa Depan Ekonomi Kreatif Indonesia: Antara Inovasi, Tata Kelola, dan Keadilan bagi Kreator” di Jakarta, Kamis (4/6).
Baca juga: Wamen Ekraf: Fotografer Indonesia Harus Adaptasi Teknologi AI dan Lindungi Hak Cipta
Forum konsolidasi ini mengawinkan isi kepala birokrat kementerian dengan para raksasa teknologi seperti Microsoft dan AMANA Solutions, demi menjaring cetak biru aturan main AI yang adaptif dan ramah terhadap pekerja seni.
Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menegaskan, pemerintah tidak akan bersikap anti-teknologi. Namun, ekspansi AI di dalam negeri wajib diiringi oleh tata kelola hukum yang seimbang agar para kreator tidak menjadi korban eksploitasi digital.
“Karena itu, pemerintah mendorong penguatan kapasitas SDM sekaligus membangun tata kelola AI yang seimbang antara perlindungan dan inovasi,” ujar Teuku Riefky.
Menyiapkan ‘Bak Pasir’ Regulasi
Guna mengeksekusi visi tersebut, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kementerian Ekraf, Muhammad Neil El Himam, membeberkan sejumlah jurus operasional yang tengah dimatangkan.




