URBANCITY.CO.ID – Pemerintah memperkuat komitmen dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat melalui kesepakatan strategis dalam Rapat Komite Tapera di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, resmi menyetujui penerapan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga 40 tahun.
Kebijakan ini hadir untuk memastikan keterjangkauan cicilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) demi menyukseskan Program 3 Juta Rumah.
Pemerintah juga memastikan stabilitas suku bunga tetap terjaga di tengah dinamika pasar keuangan global.
Pemerintah memastikan suku bunga KPR FLPP rumah tapak tetap berada di angka 5 persen.
Sementara itu, pemerintah menetapkan suku bunga rumah susun (rusun) subsidi sebesar 6 persen hingga masa tenor berakhir.
Baca juga: Tenor KPR Diperpanjang Jadi 40 Tahun, Cicilan Rumah Subsidi Turun ke Rp773 Ribu
Langkah ini mencerminkan keberpihakan negara dalam melindungi akses hunian masyarakat kecil.
“Kita konsisten sebagaimana arahan Presiden Prabowo untuk suku bunga rumah subsidi tapak tetap 5 persen, rumah susun subsidi 6 persen dengan tenor bisa 40 tahun,” tegas Menteri PKP Maruarar Sirait.
Percepatan Target 350 Ribu Unit
Realisasi penyaluran FLPP hingga 23 Juni 2026 telah mencapai 81.268 unit rumah dengan nilai Rp10,1 triliun.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengungkapkan pihaknya mengoptimalkan strategi digital.
Serta penguatan sinergi antarlembaga untuk mengejar target tahunan sebanyak 350.000 unit.




