Laksmi menjamin regulasi baru ini bakal mewajibkan setiap pelaku usaha ritel dan manufaktur memilah serta menarik kembali sampah plastik bekas pakai.
Baca juga:Â Prabowo: Penanganan Sampah Jadi Prioritas Nasional, Target Selesai dalam 3 Tahun
Satuan tugas lingkungan juga akan menggenjot pemilahan sampah organik secara menyeluruh langsung dari dapur rumah tangga.
Langkah taktis ini berjalan beriringan dengan proyek penambahan fasilitas truk pengangkut serta perluasan trayek layanan kebersihan hingga ke pinggiran kota.
Menyulap Limbah Rumah Tangga Menjadi Batubara Nabati
Pada fase pengelolaan tingkat menengah, kementerian mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
Kemudian, memperluas jaringan bank sampah digital di tingkat rukun warga.
Pemerintah menyuntikkan dana stimulus untuk mengembangkan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan dengan mengadopsi teknologi hijau ramah lingkungan.
Langkah ini penting guna menyaring sampah bernilai ekonomi sebelum truk menggelinding ke tempat pembuangan akhir.
Baca juga:Â Resmi Dilantik, Menteri LH Jumhur Hidayat Prioritaskan Benahi Sampah Sesuai Standar Global
Insinyur lingkungan KLH menjagokan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yang sanggup mencacah dan mengeringkan sampah domestik.
Sehingga sampah tersebut menjadi bongkahan bahan bakar padat alternatif untuk menyuplai pabrik semen.
Selain RDF, pemerintah mengoperasikan reaktor biogas, rumah pengomposan massal (composting), serta mesin pencetak pelet arang hayati.




