Serangkaian pemanfaatan teknologi muktahir ini terbukti andal memotong drastis pasokan sampah harian kota yang dibuang tanpa pengolahan.
Menghapus Sistem Open Dumping dan Memburu Cuan dari Kompos
Laksmi mengeluarkan instruksi tegas untuk menyegel dan menghentikan total praktik pembuangan terbuka (open dumping) di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) se-Indonesia.
Baca juga: Sampah Jadi Listrik: Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Waste to Energy di Kota Besar
Manajemen TPA masa depan hanya boleh menerima dan menimbun sampah kategori residu akhir yang memang secara teknis tidak dapat lagi diproses oleh mesin daur ulang.
Kebijakan darurat ini meluncur untuk mencegah terulangnya tragedi kelola sampah seperti kasus ledakan gas metana yang kerap menelan korban jiwa.
KLH mengingatkan bahwa program pembersihan bumi ini harus mampu memutar roda ekonomi sirkular yang menguntungkan isi dompet masyarakat kelas bawah.
Pemerintah mendorong pemuda kreatif di daerah untuk mengelola kompos dan produk daur ulang plastik menjadi komoditas bisnis baru yang mendatangkan pundi-pundi rupiah.
“Sejalan dengan cita-cita, hasrat cita kita bahwa masyarakat juga harus mendapatkan manfaat dari kegiatan pengelolaan lingkungan,” pungkas Laksmi. (*)




