Keempat, bank sentral menggaransi kecukupan likuiditas perbankan nasional agar sektor riil tidak seret.
Jurus kelima yang paling radikal, BI memotong jatah hak pembelian dan transfer dolar AS ke luar negeri tanpa dokumen dasar (underlying transaction) menjadi USD 25.000 per pelaku per bulan.
Angka pembatasan ini melorot separuh dari regulasi lama yang mematok kuota longgar sebesar USD 50.000.
Baca juga:Â Menkeu Purbaya Perketat Sanksi LPDP, Pelanggar Komitmen Terancam Daftar Hitam Permanen
Kebijakan darurat ini sengaja meluncur guna menjepit ruang gerak para spekulan valas yang gemar menimbun dolar.
“Kami juga meningkatkan pengawasan kepada bank-bank dan korporasi,” ujar Perry Warjiyo memberikan peringatan keras kepada para pelaku pasar keuangan.
Ia menambahkan, pihaknya akan terjun ke bank-bank untuk meyakinkan bahwa transaksi valas di perbankan, yang dari korporasi maupun dari individu, itu harus ada underlying-nya. (*)




