“Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya,” ujar Agus memperingatkan.
OJK kembali mengingatkan seluruh pemain fintech lending bahwa profesionalisme, transparansi, dan perlindungan konsumen adalah harga mati dalam menjalankan bisnis di Indonesia.
Penagihan wajib berjalan secara beretika tanpa ada bumbu ancaman. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tetap disiplin melunasi utang sesuai perjanjian, namun hanya menggunakan jasa pinjol yang resmi terdaftar di bawah radar OJK. (*)




