Baca juga:Â Kredit Macet Pinjol Tembus 4,38 Persen, OJK Sanksi 18 Penyelenggara yang Melampaui Batas Aman
OJK menyatakan saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut, OJK membedah empat poin krusial yang wajib dievaluasi oleh manajemen Solusiku:
1. Kepatuhan Regulasi: Menilai keselarasan proses penagihan dengan undang-undang, SOP internal, dan pedoman perilaku industri.
2. Legalitas Perangkat: Memastikan penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan saat menghubungi konsumen.
3. Pengawasan Agen: Mengukur efektivitas pengawasan perusahaan terhadap petugas penagihan internal maupun vendor pihak ketiga.
4. Keamanan Data: Memeriksa pelaksanaan perlindungan data pribadi konsumen agar tidak bocor ke luar.
Perintah Setop Tagih dan Ancaman Sanksi
Menyikapi situasi yang krusial ini, OJK langsung mengeluarkan perintah pembatasan operasi.
Manajemen Solusiku dipaksa melakukan penghentian sementara atas segala tindakan penagihan yang berpotensi melanggar ketentuan terhadap konsumen yang sedang mengajukan pengaduan, setidaknya sampai proses investigasi selesai.
Baca juga:Â OJK Tegaskan Utang Pinjol Tak Otomatis Hangus Setelah 90 Hari, Ini Aturannya
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyetor dokumen klarifikasi secara utuh, melakukan audit internal kepada petugas yang terlibat, serta merombak sistem pengawasan debt collector.
Agus menegaskan OJK tidak akan ragu menjatuhkan hukuman jika tim pengawas menemukan bukti otentik pelanggaran di lapangan.




