“Selain itu, perilaku lain yang bertentangan dengan nilai-nilai perusahaan,” ujar Ditto Pappilanda memberikan peringatan keras kepada seluruh pegawai.
Baca juga: Hari Lingkungan Hidup 2026: PELNI Sulap Limbah Life Jacket Jadi Tas dan Sepatu Ramah Lingkungan
Ditto menambahkan bahwa sebuah ekosistem kerja yang ideal menuntut keseimbangan antara keberanian staf untuk melapor dengan kesiapan manajemen untuk merespons.
Divisi Sumber Daya Manusia PELNI telah menyiapkan kanal pengaduan khusus terintegrasi yang objektif, transparan, dan bebas dari intervensi eksternal.
Ditto merinci prosedur perlindungan korban, dimana keberanian untuk bersuara harus diimbangi dengan komitmen organisasi untuk mendengarkan.
Membangun ruang aman bukan hanya meminta pegawai untuk berani menyampaikan pendapat atau laporan.
Tapi juga memastikan menerima setiap suara dengan empati dan menjaga kerahasiaannya.
“Selanjutnya, tim akan memeriksa kasus secara objektif serta mengeksekusi tindak lanjut melalui mekanisme yang jelas, adil, dan kredibel,” imbuhnya.
Baca juga: Borong Tujuh Sertifikat ISO, PELNI Rombak Total Tata Kelola Pelayaran Nasional
Menghadirkan Pakar Hukum dan Aktivis Gender Ke Atas Podium
Guna memperkuat dasar hukum kebijakan korporasi, PELNI mendatangkan pakar hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Fitriana, S.H., M.H.
Ia mengingatkan bahwa penyediaan ruang kerja yang bebas dari rasa takut merupakan pengejawantahan langsung dari amanat konstitusi negara.
Menurut dia, undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan yang layak.




