Meski intensi tersebut sudah diumumkan ke publik, OJK mengingatkan bahwa seluruh draf dan dokumen aksi korporasi tersebut wajib lolos dari proses kurasi, perizinan, dan persetujuan formal regulator sebelum dieksekusi di lapangan.
Baca Juga: Sistem Digital dan SDM Seret, OJK Ulur Batas Laporan Keuangan PSAK 117
OJK juga memberikan wanti-wanti keras agar proses transisi korporasi ini sama sekali tidak mengorbankan kenyamanan nasabah.
Nantinya, setiap rencana aksi korporasi tetap wajib melalui proses perizinan dan persetujuan di OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Concern OJK adalah dalam proses aksi korporasi, OJK meminta agar operasional dan layanan kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Dian mengimbau para investor dan nasabah untuk tidak terjebak dalam spekulasi liar pasar dan tetap mengacu pada kanal informasi resmi perusahaan untuk menghindari misinformasi. (*)




