URBANCITY.CO.ID – Praktik pemutihan hak buruh dengan modus mengganti hari libur bagi karyawan yang tetap masuk pada hari libur nasional atau tanggal merah marak terjadi. Kebijakan sepihak ini jamak ditemukan di sektor pelayanan publik, manufaktur, ritel, hingga industri jasa. Perusahaan kerap mangkir memberikan uang lembur dan hanya menawarkan kompensasi berupa libur pengganti di hari lain.
Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tindakan tersebut menabrak regulasi. Merujuk aturan perundangan, setiap karyawan yang diinstruksikan bekerja pada hari libur nasional wajib memperoleh kompensasi murni berbentuk uang lembur, bukan hari libur ekstra.
Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 31 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT-PHK).
“Apabila pengusaha mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi atau nasional, maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja yang bersangkutan,” tulis Kemnaker melalui akun Instagram resmi mereka, @kemnaker, Kamis, 14 Mei 2026.
Kemnaker menggarisbawahi bahwa tidak ada celah hukum yang membolehkan konversi uang lembur menjadi hari libur.
Baca Juga : Dobrak Kesenjangan Gender, 12 BUMN Jadi Pelopor Tempat Kerja Ramah Keluarga
“Penggantian hari libur karena melakukan kerja lembur pada hari libur nasional tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Kemnaker.
Para pengusaha yang nekat membandel dengan tidak membayarkan upah lembur sebagaimana mestinya harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum serius. Regulasi teranyar telah menyiapkan sanksi pidana bagi korporasi yang melanggar hak normatif pekerja ini.
Sanksi tegas tersebut diatur di dalam Pasal 81 angka 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengusaha yang terbukti mengemplang upah lembur terancam pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan. Sanksi ini juga dikombinasikan dengan denda finansial paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.




