URBANCITY.CO.ID – Komisi V DPR RI resmi menetapkan hasil pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2027.
Keputusan tersebut lahir melalui Rapat Kerja (Raker) yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Pimpinan Komisi V DPR RI memimpin jalannya rapat yang dihadiri oleh seluruh mitra kerja strategis pemerintah.
Daftar mitra kerja yang hadir meliputi Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), BMKG, serta Basarnas.
Komisi V DPR RI menyetujui Pagu Indikatif Kementerian PKP Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp9,913 triliun.
Baca juga:Â Kementerian PU Rampungkan JLS Tulungagung, Buka Akses Penuh ke Koridor Wisata Bahari
Ketetapan angka ini merujuk pada Surat Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Selisih Anggaran Untuk Target Nasional
Pihak Kementerian PKP sebelumnya mengajukan usulan kebutuhan anggaran sebesar Rp106 triliun untuk tahun 2027.
Dana jumbo tersebut berfungsi mendukung capaian Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) khususnya pada Klaster Infrastruktur, Perumahan, dan Ketahanan Bencana.
Kondisi ini menyisakan selisih kebutuhan anggaran atau backlog sebesar Rp96,086 triliun antara pagu indikatif dengan kebutuhan riil.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa dukungan anggaran yang memadai sangat penting untuk mempercepat penyediaan hunian layak.




