Meski persentasenya relatif kecil, pengawasan ketat tetap dilakukan melalui regulasi seperti UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta sistem pengawasan e-Wasdal untuk menjamin standar SNI Wajib.
Tinjauan Lapangan Komisi VII DPR
Guna memastikan praktik di lapangan sesuai regulasi, Komisi VII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke sejumlah produsen besar, yakni PT Tirta Alam Segar di Cikarang dan PT Tirta Investama di Klaten.
Baca Juga: BNI Perkuat Komitmen Lingkungan di Hari Lingkungan Hidup Internasional 2025
PT Tirta Alam Segar, produsen merek AQUVIVA di bawah Wings Group, menjadi salah satu contoh industri yang mulai bertransformasi hijau.
Perusahaan ini menyerap 2.800 tenaga kerja yang mayoritas merupakan warga lokal. Di sisi lingkungan, mereka telah membangun PLTS Atap berkapasitas 10,8 MWp yang mampu memangkas 15.078 ton emisi CO2 per tahun.
“Perusahaan juga menjalankan pemanfaatan teknologi Reverse Osmosis untuk daur ulang air limbah dengan penghematan air sebesar 20–30 persen,” jelas laporan kunjungan tersebut.
Selain itu, kolaborasi pengelolaan limbah plastik melalui Reverse Vending Machine (RVM) mulai digencarkan untuk menekan dampak polusi.
Sinergi Menuju Industri Hijau
Putu Juli Ardika berharap kunjungan legislatif ini memperkuat sinergi antara regulator dan pelaku usaha dalam mengelola sumber daya air serta limbah plastik.
Baca Juga: Pertambangan Berkelanjutan, Grup MIND ID Terapkan Ekonomi Sirkular
Menurutnya, industri AMDK ke depan tidak hanya dituntut unggul secara ekonomi, tetapi juga harus menjadi garda depan dalam pelestarian ekosistem air.






