URBANCITY.CO.ID – Pemerintah tengah merampungkan regulasi baru yang akan menjadi payung hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merambah pasar digital.
Langkah ini diambil guna merespons keluhan para pengusaha kecil terkait tingginya beban tarif yang dikenakan oleh platform e-commerce.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar kebijakan insentif yang bersifat situasional, melainkan regulasi yang bersifat wajib dan mengikat secara hukum.
Hal ini dianggap mendesak karena hingga kini belum ada aturan spesifik yang memagari aktivitas UMKM di ekosistem digital.
Baca Juga: Kementerian UMKM Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana, Nilai Transaksi Capai Rp1,1 Miliar
“Pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce. Selama ini, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut,” ujar Maman Abdurrahman di Jakarta, Senin, 27 April 2026.
Respons Atas Keluhan Tarif
Menurut Maman, inisiatif ini merupakan jawaban atas aspirasi para pelaku usaha yang merasa terbebani oleh kebijakan tarif platform digital yang kian meningkat.
Negara, menurutnya, harus melakukan intervensi untuk menjaga agar UMKM tetap kompetitif dan tidak tergerus oleh dominasi penyedia layanan digital.
“Negara harus hadir menjawab tantangan ini. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara komprehensif melindungi sekaligus menjaga daya saing pengusaha UMKM dalam ekosistem digital,” tegasnya.




