URBANCITY.CO.ID – PT Pertamina Patra Niaga resmi mengubah banderol harga jual bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi untuk varian Pertamax dan Pertamax Green 95 mulai hari ini.
Anak usaha PT Pertamina (Persero) ini mengeksekusi kebijakan tersebut setelah berkoordinasi secara ketat dengan pemerintah selaku regulator industri energi nasional.
Langkah ini menjadi bagian dari mekanisme evaluasi berkala badan usaha milik negara (BUMN) dalam merespons gejolak harga minyak mentah dunia.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengonfirmasi bahwa korporasi merujuk pada regulasi tata kelola energi yang berlaku dalam menetapkan angka penyesuaian tarif tersebut.
Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Melonjak Per 4 Mei, Dexlite Tembus Rp26.000
Formula baru ini bertujuan menyiasati keseimbangan antara kelangsungan bisnis perseroan, kualitas layanan konsumen, serta jaminan pasokan energi domestik.
Pertamina memandang penyesuaian berkala ini krusial demi menjaga ketahanan stok di kilang dan depo pengisian.
“Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal,” ujar Roberth dalam keterangan resminya, Rabu, 10 Juni 2026.
Menjamin Stok Aman di Jaringan SPBU
Roberth menjamin pasukannya di lapangan bakal mengawal ketat ketersediaan pasokan kedua jenis BBM tersebut agar tetap melimpah di seluruh jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).




