Baca Juga: Dorong Ekonomi Daerah, OJK Lepas Ekspor Produk Kelapa Sumatera Selatan
Kebijakan ekspor hanya diambil karena kapasitas produksi nasional saat ini melampaui kebutuhan domestik.
Berdasarkan data dari Menteri Pertanian, stok urea nasional berada pada level yang sangat mencukupi untuk mendukung ketahanan pangan dalam negeri.
“Sesuai data Menteri Pertanian, total produksi urea nasional sebesar 7,8 juta ton dan kebutuhan dalam negeri sekitar 6,3 juta ton,” tulis Seskab.
Dengan surplus sekitar 1,5 juta ton tersebut, pemerintah menilai ruang untuk melakukan ekspor masih sangat terbuka lebar tanpa mengganggu distribusi pupuk bersubsidi maupun nonsubsidi bagi petani lokal.
“Langkah ini diharapkan tetap menjaga ketahanan pasokan domestik sekaligus memperkuat kontribusi Indonesia di pasar global,” pungkas Teddy. (*)






