Menariknya, dokumen pengadaan miliaran rupiah itu juga mencantumkan pembelian barang-barang retail skala kecil, mulai dari handuk mandi hingga sikat semir sepatu.
Dadan berkilah, pelibatan pihak ketiga atau EO terpaksa dilakukan karena keterbatasan internal BGN untuk mengurusi agenda berskala besar.
Sementara untuk urusan handuk dan sikat semir, ia berargumen barang-barang tersebut murni untuk fasilitas diklat. “Ini bagian dari perlengkapan pendidikan peserta SPPI,” tukas Dadan membela kebijakannya saat itu.
Kini, deretan kebijakan tak biasa dan dokumen pengadaan barang miliaran rupiah tersebut berada di bawah radar pengawasan tajam penyidik kejaksaan. Publik pun menanti seberapa jauh gurita penyelewengan dana jatah makan anak sekolah ini telah digerogoti oleh sang mantan ketua. (*)




