Kripto Ilegal: Perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak mengantongi izin otoritas, sering kali dibumbui klaim “profit tinggi tanpa risiko.”
Peran Strategis IASC dalam Penyelamatan Dana
Selain penindakan entitas, penguatan juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hudiyanto memaparkan data signifikan sejak November 2024 hingga Maret 2026, di mana IASC telah menerima 515.345 laporan masyarakat.
Dari laporan tersebut, otoritas telah memverifikasi 872.395 rekening dan melakukan pemblokiran terhadap 460.270 rekening yang terindikasi digunakan untuk kejahatan.
“Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan,” jelas Hudiyanto dalam keterangannya.
Baca Juga: OJK Perpanjang Tenggat Laporan Keuangan Asuransi 2026 dan Penundaan SLIK
Imbauan OJK: Cek Legalitas di Kontak 157
Menghadapi masifnya tawaran ilegal di media sosial, OJK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Hudiyanto mengingatkan pentingnya menjaga data pribadi dan kode OTP agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan mencurigakan diharapkan segera melapor melalui portal sipasti.ojk.go.id atau melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id. Legalitas produk juga dapat diverifikasi langsung melalui kanal resmi OJK di Kontak 157. (*)




