Baca Juga: Kinerja Solid BNI di Bawah Danantara: Investasi Cerdas & Gaya Hidup Finansial Urban
Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 mengikat seluruh rantai pasok industri sejak resmi berlaku efektif pada 18 April 2025.
Regulasi ini menciptakan iklim kompetisi yang adil serta mengeliminasi peredaran produk tanpa standar yang merugikan pasar.
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) lama tetap berlaku, namun pelaku usaha wajib menuntaskan penyesuaian aturan paling lambat 18 Oktober 2026.
Tenggat waktu 18 bulan ini memberikan kepastian hukum bagi investor untuk mengamankan portofolio bisnis dan meningkatkan valuasi merek di mata konsumen cerdas.
Baca Juga: ENTREV: Konsumen Mobil Listrik di Indonesia Kian Rasional, Pilih Efisiensi Ketimbang Gaya Hidup
Kepatuhan standar melahirkan efisiensi operasional dan membuka pintu ekspansi yang jauh lebih luas, baik di pasar domestik maupun penetrasi ekspor regional.
Pelaku industri yang proaktif memenuhi regulasi akan memenangkan loyalitas pasar perkotaan yang sangat selektif terhadap label keamanan pangan.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan, BSKJI melalui seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah terus memberikan pendampingan kepada pelaku industri agar memahami regulasi, proses sertifikasi, hingga tata cara pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SllNas).
“Pendampingan tersebut bertujuan memastikan implementasi kebijakan berjalan secara efektif sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaporan melalui SllNas juga akan memperkuat basis data industri nasional yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan industri yang lebih tepat sasaran,” tuturnya.




