URBANCITY.CO.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan di ruang digital.
Direktur Departemen Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa sepanjang kuartal pertama 2026, pihaknya telah menindak 953 entitas keuangan ilegal.
Rinciannya, Satgas menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2 tawaran investasi bodong yang beredar di berbagai situs serta aplikasi. Langkah ini diambil untuk menekan angka kerugian masyarakat yang kian mencemaskan.
Waspada Lima Modus Penipuan Terbaru
Hudiyanto menjabarkan sejumlah modus yang kini tengah marak dilaporkan masyarakat. Para pelaku kejahatan keuangan ini memanfaatkan media sosial dan grup percakapan untuk menjaring korban.
Baca Juga: OJK Luncurkan PINTAR Reksa Dana: Dorong Budaya Investasi Rutin dan Perkuat Integritas Pasar
Jasa Iklan Sistem Deposit: Korban diminta melakukan tugas sederhana seperti menonton iklan atau memberi ulasan, namun wajib menyetor deposit dengan janji keuntungan berlipat.
Duplikasi Entitas Berizin (Impersonation): Pelaku mencatut nama, logo, dan identitas perusahaan jasa keuangan legal untuk mengelabui calon investor.
Penawaran Pendanaan Tanpa Izin: Tawaran investasi pada proyek tertentu dengan imbal hasil tetap tanpa model bisnis yang transparan.
Skema Ponzi (Money Game): Skema yang hanya mengandalkan perekrutan anggota baru (member get member) untuk membayar keuntungan peserta lama.
Baca Juga: OJK Periksa Khusus Indosaku Terkait Penagihan Ilegal, Ancam Blacklist Pihak Ketiga




