URBANCITY.CO.ID – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengambil sikap bertangan besi menyikapi keluhan para pelaku usaha digital.
Pemerintah secara resmi melarang seluruh platform e-commerce atau marketplace untuk menaikkan biaya layanan bagi para penjual (seller) untuk sementara waktu.
Langkah preventif ini diambil menyusul kebijakan sejumlah raksasa marketplace seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop yang serentak menaikkan tarif layanan per Mei 2026.
Kebijakan sepihak tersebut dinilai menekan margin keuntungan dan memicu tantangan berat bagi keberlangsungan UMKM nasional.
Baca Juga: Menteri UMKM Maman Abdurrahman Siapkan Aturan Tegas Lindungi UMKM dari Tarif Tinggi E-commerce
Kesepakatan Tahan Kenaikan Tarif
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil seluruh manajemen platform marketplace beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, tercapai kesepakatan bahwa penyedia platform wajib menahan segala bentuk kenaikan biaya hingga regulasi baru diterbitkan pemerintah.
Maman menegaskan akan menjatuhkan sanksi dan tindakan tegas bagi platform yang melanggar komitmen bersama ini.
“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu,” kata Maman dalam pernyataannya, pada Jumat (15/5/2026).
Baca Juga: Sinergi 3 Menteri di Bali: Gelar Akad Massal KUR untuk 1.000 UMKM Kreatif
Soroti Kontrak Kerja Sama dengan Seller
Lebih lanjut, Maman menyoroti aspek legalitas hubungan kerja antara pihak marketplace dengan para pelaku usaha mikro.




