URBANCITY.CO.ID – Keputusan Bank Indonesia mengerek suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,25 persen langsung mengubah peta kalkulasi masyarakat yang hendak berburu Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kenaikan ini memicu alarm bagi para debitur, terutama mereka yang terjebak dalam skema bunga mengambang (floating rate), karena bersiap menghadapi lonjakan cicilan bulanan.
Di tengah ketidakpastian ekonomi ini, muncul pertanyaan krusial: berapa sebenarnya batas ideal cicilan KPR dari gaji agar kantong tidak jebol?
Perbankan global jamak menggunakan debt-to-income ratio (DTI) atau rasio utang terhadap pendapatan sebagai instrumen utama mengukur kelayakan kredit nasabah. Formula paling populer yang digunakan adalah aturan “28/36 rule”.
Berdasarkan formula ini, maksimal 28 persen dari pendapatan kotor bulanan dialokasikan untuk biaya perumahan mencakup cicilan pokok KPR, bunga, pajak properti, hingga asuransi. Sementara itu, total akumulasi utang bulanan, termasuk KPR, kredit kendaraan, dan kartu kredit, disarankan tidak melampaui 36 persen dari total pendapatan.
Baca Juga : Bank Jakarta Raih Penghargaan Indonesia Best CSR in Bank Sector 2026
Artinya, jika seseorang mengantongi gaji Rp 10 juta per bulan, batas ideal cicilan KPR maksimal berada di angka Rp 2,8 juta. Adapun total seluruh kewajiban utangnya tidak boleh melewati Rp 3,6 juta per bulan.
Investopedia menyebutkan, banyak pemberi pinjaman menggunakan rasio tersebut sebagai acuan dalam proses persetujuan KPR karena dianggap dapat menggambarkan kemampuan debitur menjaga kesehatan keuangan dalam jangka panjang.




