URBANCITY.CO.ID – Tekanan global agar sektor manufaktur beralih ke jalur produksi ramah lingkungan memaksa pemerintah memperketat standardisasi audit lingkungan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini bergerak agresif memperkuat langkah dekarbonisasi di sektor pabrikan.
Siasat ini dijalankan dengan menggenjot implementasi pengukuran, pelaporan, serta verifikasi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang kredibel dan terstandar internasional di seluruh lini industri nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, cetak biru transformasi industri menuju ekonomi hijau mustahil terwujud tanpa komitmen riil dari para pelaku usaha.
Industri dituntut menerapkan tata kelola emisi yang akuntabel guna menembus pasar global yang semakin sensitif terhadap isu lingkungan.
Baca juga: Sokong Manufaktur, Lebih dari 2 Juta IKM Pangan Jadi Motor Utama Ekonomi
Verifikasi emisi GRK merupakan bagian penting dalam membangun industri nasional yang berdaya saing global, berkelanjutan, serta adaptif terhadap tuntutan pasar internasional.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mencapai target Net Zero Emission dan penguatan daya saing industri nasional di pasar global,” ujar Agus Gumiwang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Selasa, 9 Juni 2026.
Memasang Benteng Akreditasi KAN
Arah kebijakan dekarbonisasi ini dikawal langsung oleh Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin.
Kepala BSKJI, Emmy Suryandari, menyatakan bahwa penguatan infrastruktur lembaga validasi dan verifikasi yang independen merupakan harga mati agar hasil audit emisi buatan lokal diakui di luar negeri.




