Baca juga: Dukung Logistik Sawit, PTP Nonpetikemas Bengkulu Sukses Uji Coba Layanan Drop Tank Perdana
“Perintah Bapak Presiden jelas, bela petani. Harga TBS harus kembali seperti semula. Bahkan seharusnya berpotensi naik karena harga CPO dunia meningkat dan nilai tukar dolar menguat. Tidak ada alasan harga TBS justru turun,” tutur Amran berang.
Tanpa Kompromi di Jalur Hukum
Kementerian Pertanian kini telah mengantongi daftar hitam (black list) perusahaan yang bandel.
Berdasarkan hasil radar pemantauan Kementan, terdapat sekitar 270 hingga 300 perusahaan—dari total 1.900 korporasi sawit yang beroperasi di Indonesia—terekam sengaja menolak menyesuaikan harga beli TBS dengan pergerakan pasar reguler.
Data spasial dan administratif dari ratusan perusahaan inilah yang kini diserahkan ke meja penyidik kepolisian untuk segera digeledah.
“Kami akan menyerahkan datanya kepada Kapolda, Dirkrimsus, dan Satgas Pangan untuk dilakukan pemeriksaan. Kalau masih ada yang menekan harga TBS, tidak ada kompromi. Kita tindak lanjuti sesuai aturan,” kata Amran menegaskan.
Baca juga: PalmCo Pimpin Pendampingan PSR Nasional, Dongkrak Produktivitas Kebun Sawit Rakyat
Meski demikian, gerak cepat lintas otoritas ini diklaim mulai membuahkan hasil di lapangan. Laporan teranyar Kementan mencatat sekitar 70 persen harga TBS yang sebelumnya terjun bebas di berbagai daerah kini berangsur merangkak naik ke zona normal.
Pemerintah berharap kolaborasi erat bersama KPPU dan Polri ini bisa melahirkan sistem tata niaga sawit yang transparan, sehingga korporasi mendapatkan kepastian hukum dalam berbisnis tanpa harus memeras keringat kaum tani. “Yang terpenting, petani tidak boleh dirugikan,” ujar Amran memungkasi. (*)



