Regulator melarang keras segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, hingga merendahkan martabat nasabah.
Ketentuan ini secara eksplisit diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas OJK dalam pernyataan resminya.
Penegakan Kepatuhan
OJK memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan kasus ini berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi industri fintech lending.
Baca Juga: Pembiayaan Pinjol Tembus Rp100 Triliun, OJK Sanksi 31 Penyelenggara Pindar pada Maret 2026
Jika hasil pemeriksaan khusus menemukan bukti pelanggaran aturan perlindungan konsumen, OJK tidak segan menerapkan sanksi administratif hingga tindakan pengawasan lainnya yang lebih ketat.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi penyelenggara pinjaman daring lainnya untuk tidak menggunakan cara-cara premanisme dalam menagih tunggakan, sekaligus memastikan ekosistem keuangan digital tetap aman bagi masyarakat. (*)






