Sepanjang tahun 2026 sebanyak 57 BPR/S telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 18 BPR/S dan lebih dari 200 BPR/S masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK, sehingga proses penguatan BPR/S terus berproses sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Baca Juga: OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai, LPS Segera Proses Likuidasi dan Penjaminan Nasabah
“Dengan kondisi dimaksud, jumlah BPR/S akan berkurang sehingga diharapkan industri BPR/S dapat semakin efisien dan kompetitif dalam menjalankan operasional usahanya,” ungkap Dian merinci peta pengurangan bank.
Langkah taktis ini diyakini mampu memuluskan visi besar yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan BPR/S Tahun 2023-2027.
Demi mempercepat realisasinya, OJK terus merapatkan barisan dan berkoordinasi intensif dengan para pemegang saham, termasuk jajaran Pemerintah Daerah di berbagai wilayah.
Kejar Target Modal Inti Rp6 Miliar
Selain fokus pada penyusutan jumlah bank lewat skema merger, OJK juga menaruh perhatian serius pada pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp6 miliar.
Aturan ini merupakan harga mati yang wajib dipenuhi sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: Restrukturisasi Massal: OJK Sebut 142 BPR Rampung Konsolidasi per Maret 2026
Kabar baiknya, mayoritas pemain di industri ini sudah berhasil memenuhi standar modal tersebut. Namun, bagi segelintir bank yang masih kedodoran, OJK siap mengambil tindakan tegas dan melakukan pengawasan ekstra ketat.




